Dalam KTSP
layanan Bimbingan dan Konseling telah terprogram dalam kegiatan Pengembangan
Diri (Ekuivalen 2 jam pelajaran) dengan perhitungan 1 jam layanan BK secara
klasikal dalam kelas dan 1 jam kegiatan Ekstra Kurikuler.
Untuk layanan BK dalam
pengembangan diri berpedoman pada 8 Tugas Perkembangan dan 4 Bidang Bimbingan
diantaranya :
Delapan
(8) Tugas Perkembangan :
1. Mencapai perkembangan diri sebagai remaja
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mempersiapkan diri menerima dan bersikap
positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada
diri sendiri untuk kehidupan yang sehat.
3. Mencapai pola hubungan yang baik dengan
teman sebaya dalam perannya sebagai pria atau wanita
4. Memantapkan nilai dan cara bertingkah laku
yang dapat diterima dalam kehidupan social yang lebih luas.
5. Mengenal kemampuan bakat, minat, serta arah
kecendrungan karir apresiasi seni
6. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau
mempersiapkan karir serta berperan dalam kehidupan masyarakat.
7. Mengenal gambaran dan mengembangkan sikap
tentang kehidupan mandiri, serta emosional, social dan ekonomi.
8. Mengenal sistim etika dan nilai-nilai bagi
pedoman hidup sebagai pria di anggota masyarakat dan minat mnanusia.
Dari 8
Tugas Perkembangan materinya harus menggambarkan 4 Bidang Bimbingan yaitu :
1.
Bidang Bimbingan Pribadi.
2.
Bidang Bimbingan Sosial.
3.
Bidang Bimbingan Belajar.
4.
Bidang Bimbingan Karir.
Dari
keempat Bidang Bimbingan Layanan Konseling maka harus dipadukan dengan Fungsi
Layanan Konseling yaitu :
a. Pemahaman yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan yaitu fungsi untuk
membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai
permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan Pngembangan yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik
memelihara dan menumbuh kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif
yang dimilikinya.
e. Advokasi yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik memperoleh pembelaan atas hak atau kepentingannya kurang mandapat
perhatian.
Disamping
Fungsi ada Jenis Layanan Konseling :
a. Layanan Orientasi
b. Layanan Informasi
c. Layanan Penempatan dan Penyaluran
d. Layanan Pembelajaran
e. Layanan Konseling Perorangan
f. Layanan Bimbingan Kelompok
g. Layanan Konseling Kelompok.
Pengembangan diri merupakan kegiatan
pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum
sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan
konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan
belajar dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk satuan
pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi / dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstrakurikuler dapat
diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga pendidik lain sesuai dengan
kemampuan dan kewenangannya.
Pengembangan
diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan
ekstrakurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
sehari-hari peserta didik.