01 February, 2018

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KEJA

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Aturan K3 pertama di resmikan oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat yakni The United States Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dengan mengeluarkan mengeluarkan standar Process Safety Management (PSM). K3 bertujun untuk mencegah cedera yang berhubungan dengan pekerjaan, penyakit, dan kematian. Di Indonesia aturan K3 dikeluarkan oleh Depnaker melalui undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai pekerja. Ketentuan umum K3 diatur dalam UU nomor 1 tahun 1970 sedangkan lambang dan maknanya diatur dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 seperti pada Gambar 1.3
Gambar
Keterangan

Palang       : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Roda Gigi  : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
Warna Putih bersih dan suci.
Warna Hijau: Selamat, sehat dan sejahtera.
Sebelas gerigi roda: sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Gambar 1.3. gambar dan penjelasan lambang K3

Kaidah-kaidah K3, standar dan penerapan sistem manajemen K3 telah sesuai dengan peraturan perundangan Pasal 27 ayat (2), UUD tahun 1945 dan Undang-Undang No.  13 tahun 2003 undang-undang tentang “ Ketenagakerjaan” Pasal 86.
Adapun rambu-rambu yang ada di dalam tempat kerja tertdiri dari rambu prasyarat, rambu peringatan, rambu larangan, dan rambu pertolongan. Untuk memperjelas suatu rambu, dalam pelaksanaannya dibedakan dalam bentuk warna-warna dasar (background) yang sangat menyolok dan mudah dikenali. Warna yang dipasang pada setiap rambu berupa warna; merah (tanda larangan /pemadam api), kuning (tanda peringatan/beresiko bahaya) hijau (tanda zona aman/pertolongan) biru (tanda wajib ditaati/prasyarat), putih (tanda informasi umum), oranye (tanda beracun).
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja diperlukan beberapa Alat pelindung Diri (APD) yang wajib disediakan untuk tenaga kerja. APD adalah suatu alat yang mempunyai   kemampuan untuk sebagian atau seluruh tubuh seseorang dari potensi bahaya di tempat kerja. Adapun APD tersebut adalah;
a.       Safety Helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari bahaya yang bisa mengenai kepala secara langsung.
b.      Safety belt berfungsi sebagai alat pelindung diri ketika pekerja bekerja berada di atas ketinggian.
c.       Safety shoes berfungsi mencegah kecelakaan yang menimpa kaki.
d.      Sarung tangan berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat yang dapat mengakibatkan cedera tangan.
e.       Masker berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat kerja dengan kualitas udara buruk seperti berdebu, beracun, dsb).
f.        Jas hujan berfungsi sebagai pelindung dari percikan air saat bekerja seperti bekerja pada waktu hujan.
g.      Kacamata pengaman berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja seoerti pada saat mengelas.
h.      Penutup telinga berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bisa menyebabkan penyakit akibat terpapar akibat kebisingan.
i.        Pelindung wajah berfungsi untuk melindungi wajah dari percikan saat bekerja seperti dalam pekerjaan menggerinda.
Adapun kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia antara lain;
a.       Sudah mengetahui cara yang aman dan bahaya-bahaya yang mungkin ditimbul, namun belum mampu melakukan pekerjaan tersebut.
b.      Sudah mengetahui dengan jelas cara kerja dan peraturan serta bahaya yang dapat ditimbul tetapi tidak mau menggunakan sesuai standar K3.
c.       Yang bersangkutan tidak mengetahui cara melakukan pekerjaan dengan aman, serta bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan suatu pekerjaan.
Penyebab dasar kecelekaan kerja dibedakan dalam 2 kategori, yaitu
a.       Faktor Pekerjaan; Kepemimpinan yang kurang kompeten, peralatan dan material kurang memadai, kurangnya sosialisasi tentang standar kerja.
b.      Faktor personal; Faktor-faktor yang ada dalam diri pekerja dan mendorong dirinya untuk melakukan tindakan yang tidak aman.
Penyebab langsung adalah sebab-sebab yang secara langsung mengakibatkan terjadinya sebuah kecelakaan. Penyebab langsung biasanya dibedakan ke dalam dua kriteria, yaitu tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman