Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Aturan K3 pertama di
resmikan oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat yakni The United States
Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dengan mengeluarkan
mengeluarkan standar Process Safety Management (PSM). K3 bertujun untuk
mencegah cedera yang berhubungan dengan pekerjaan, penyakit, dan kematian. Di
Indonesia aturan K3 dikeluarkan oleh Depnaker melalui undang-undang nomor 14
tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai pekerja. Ketentuan umum K3
diatur dalam UU nomor 1
tahun 1970 sedangkan lambang dan maknanya diatur dalam
Kepmenaker RI
1135/MEN/1987 seperti
pada Gambar 1.3
Gambar
|
Keterangan
|
|
Roda Gigi :
bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
Warna Putih
bersih dan suci.
Warna Hijau: Selamat, sehat dan
sejahtera.
Sebelas gerigi roda: sebelas bab dalam Undang-Undang No
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
|
Gambar 1.3.
gambar dan penjelasan lambang K3
Kaidah-kaidah K3, standar dan penerapan sistem manajemen K3 telah
sesuai dengan peraturan perundangan Pasal 27 ayat (2), UUD tahun 1945 dan
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 undang-undang
tentang “ Ketenagakerjaan” Pasal 86.
Adapun rambu-rambu yang ada di dalam
tempat kerja tertdiri dari rambu prasyarat, rambu peringatan, rambu larangan,
dan rambu pertolongan. Untuk memperjelas suatu rambu, dalam pelaksanaannya
dibedakan dalam bentuk warna-warna dasar (background) yang sangat menyolok dan
mudah dikenali. Warna yang dipasang pada setiap rambu berupa warna; merah
(tanda larangan /pemadam api), kuning (tanda peringatan/beresiko bahaya) hijau
(tanda zona aman/pertolongan) biru (tanda wajib ditaati/prasyarat), putih
(tanda informasi umum), oranye (tanda beracun).
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja diperlukan beberapa Alat pelindung Diri (APD) yang wajib disediakan untuk
tenaga kerja. APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk sebagian atau seluruh tubuh
seseorang dari potensi bahaya di tempat kerja. Adapun APD tersebut adalah;
a. Safety Helmet berfungsi sebagai
pelindung kepala dari bahaya yang bisa mengenai kepala secara langsung.
b. Safety belt berfungsi sebagai alat
pelindung diri ketika pekerja bekerja berada di atas ketinggian.
c. Safety shoes berfungsi mencegah
kecelakaan yang menimpa kaki.
d. Sarung tangan berfungsi sebagai alat
pelindung tangan pada saat bekerja di tempat yang dapat mengakibatkan cedera
tangan.
e. Masker berfungsi sebagai penyaring
udara yang dihirup saat bekerja di tempat kerja dengan kualitas udara buruk
seperti berdebu, beracun, dsb).
f.
Jas
hujan berfungsi sebagai pelindung dari percikan air saat bekerja seperti
bekerja pada waktu hujan.
g. Kacamata pengaman berfungsi sebagai
pelindung mata ketika bekerja seoerti pada saat mengelas.
h. Penutup telinga berfungsi sebagai
pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bisa menyebabkan penyakit
akibat terpapar akibat kebisingan.
i.
Pelindung
wajah berfungsi untuk melindungi wajah dari percikan saat bekerja seperti dalam
pekerjaan menggerinda.
Adapun kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia antara
lain;
a. Sudah mengetahui cara yang aman dan
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbul, namun belum mampu melakukan pekerjaan
tersebut.
b. Sudah mengetahui dengan jelas cara
kerja dan peraturan serta bahaya yang dapat ditimbul tetapi tidak mau
menggunakan sesuai standar K3.
c. Yang bersangkutan tidak mengetahui
cara melakukan pekerjaan dengan aman, serta bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan
suatu pekerjaan.
Penyebab dasar kecelekaan kerja dibedakan dalam 2 kategori,
yaitu
a. Faktor Pekerjaan; Kepemimpinan yang
kurang kompeten, peralatan dan material kurang memadai, kurangnya sosialisasi
tentang standar kerja.
b. Faktor personal; Faktor-faktor yang
ada dalam diri pekerja dan mendorong dirinya untuk melakukan tindakan yang
tidak aman.
Penyebab langsung adalah sebab-sebab yang secara
langsung mengakibatkan terjadinya sebuah kecelakaan. Penyebab langsung biasanya
dibedakan ke dalam dua kriteria, yaitu tindakan tidak aman dan kondisi tidak
aman